Kamis 25 Oct 2018 19:31 WIB

BOS Kab Bandung Diusulkan Diubah Jadi Dana Tunjangan Honorer

Hilangkan dana bos kabupaten dan dialihkan menjadi dana bantuan tunjangan honorer

Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung mengusulkan perubahan mata anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung menjadi dana bantuan tunjangan bagi pendidik dan kependidikan non PNS atau honorer kategori dua.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Juhana mengatakan selama ini dana BOS Kabupaten Bandung yang juga digunakan untuk gaji honorer dicairkan berdasarkan jumlah honorer yang ada ditiap sekolah. Sementara jika ada perubahan menjadi tunjangan honorer maka berbasis kerja.

"Asnap BOS kabupaten untuk tenaga honorer. Kalau diubah manjadi dana bantuan tunjangan honorer sama saja. Intinya, kita akan menghilangkan dana bos kabupaten dan dialihkan menjadi dana bantuan tunjangan honorer," ujarnya, Kamis (25/10).

Ia menuturkan, pihaknya mengusulkan anggaran Rp 300 sampai Rp 500 ribu perorang untuk guru honorer atau bagian administrasi. Diharapkan, anggaran dari APBD Kabupaten Bandung tersedia. "Kalau anggaran APBDnya ada, mudah mudah lebih dari itu," katanya.

Menurutnya, usulan tersebut sudah diketahui seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung. Mereka, ia menuturkan menyambut baik rencana tersebut. "Alhamdulillah, semua anggota DPRD menyambut," katanya.

Dirinya menambahkan, telah keluar surat edaran tentang petunjuk teknis pengelolaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana BOS dengan sistem Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan.

Menurutnya, agar tidak terjadi duplikasi dengan BOS APBN, maka pihaknya mengusulkan dana BOS kabupaten menjadi dana bantuan tunjangan honorer di Kabupaten Bandung.

Ketua Komisi D DPRD kabupaten Bandung Tedi Surahman mengatakan, pihaknya akan mendorong usulan yang diajukan Dinas Pendidikan terkait perubahan dana BOS Kabupaten Bandung menjadi dana tunjangan tenaga pendidik dan kependidikan non PNS.

"Ya, memang sudah sewajarnya Disdik berpihak pada tenaga honorer," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement