Kamis 01 Nov 2018 12:59 WIB

Tuntutan Honorer K2 Masih Terganjal Undang-Undang

UU masih membatasi usia CPNS sampai usia 35 tahun

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, ribuan tenaga honorer kategori dua (THK2) kembali menggelar unjuk rasa di Istana Merdeka. Mereka menuntut agar revisi Undang-undang ASN Nomor 5/2015 segera disahkan, menolak pengangkatan PPPK dan menuntut agar Presiden segera mengambil keputusan untuk mengangkat semua honorer K2 tanpa tes dan batasan usia.

Namun sayangnya semua tuntutan honorer K2 masih terganjal aturan. Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan berdasar pada Undang-undang yang berlaku pembatasan usia calon pegawai negeri sipil (CPNS) yakni sampai 35 tahun. Untuk itu, BKN pun tidak memiliki kapasitas untuk menerima atau menolak para THK2. Yang pasti, pihaknya bekerja sesuai peraturan yang berlaku

"Kami hanya mengikuti apa pun yang diputuskan oleh Pemerintah. Regulasi yang sekarang berlaku memang membatasi usia CPNS 35 tahun," kata Ridwan ketika dihubungi Republika, Kamis (1/11).

Adapun terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Ridwan, hingga kini masih diproses. Dia pun tidak dapat menargetkan kapan Perpres tersebut akan diteken.

"Perpres PPPK masih diproses," ungkap Ridwan

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy juga sempat menyebutkan payung hukum pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang akan berbentuk Perpres masih menunggu hasil telaah akhir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sekarang di proses dan menunggu telaah akhir dari Kemenkeu," ungkap Muhadjir beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement