REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purbaningsih mengaku sangat kecewa dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal segera diteken bulan ini. Pasalnya, batas usia honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK yaitu mulai dari 19 hingga 56 tahun. Artinya honorer tua bakal bersaing dengan honorer yang muda.
"Kalau begini, pengesahan PP PPPK bukan menjadi angin segar tapi berita itu buat kita masuk angin," kata Titi saat dihubungi Republika, Senin (5/11).
Titi juga menyesalkan karena pemerintah tidak menjamin semua tenaga honore K2 bakal lolos dan diangkat menjadi PPPK. Dia pun menegaskan bahwa PPPK sama sekali bukan menjadi solusi bagi tenaga honorer K2. Titi menuntut agar pemerintah merancang kebijakan yang berkeadilan bagi tenaga honorer K2, yang mana kebijakan tersebut haruslah berpihak pada honorer K2.
"Kebijakan yang berkeadilan bukan PPPK yang memang tidak adil buat K2. Dasar K2 adalah PP 56 tahun 2012 yakni diangkat menjadi PNS bukan yang lain," tegas dia.
Karena itu dia merasa kabar pengesahan PP PPPK tersebut bukan menjadi kabar gembira namun menambah sakit hati tenaga honorer K2.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memperkirakan pengesahan PP soal PPPK bakal dilakukan pada bulan ini. Dia mengklaim kehadiran PP tersebut membuat honorer K2 berusia lebih dari 35 tahun bisa ikut seleksi PPPK. Perkirakan tes PPPK bisa dilakukan tahun depan. Menurutnya, PPPK ialah solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Lihat saja umurnya yang boleh ikut bisa sampai 56. Bagaimana lagi disebut enggak berpihak?. Mereka nuntut yang umurnya lewat (dari 35 tahun) bisa masuk ke PPPK," kata Syafruddin.