REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Januari tahun 2019, skema baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasar pada zonasi akan mulai diimplementasikan. Dengan sistem PPDB yang baru, peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) ataupun Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) menjadi sangat penting.
Kendati begitu menurut Pengamat pendidikan sekaligus Direktur Institute of Good Governance and Regional Development (IGGRD) Eka Simanjuntak saat ini hanya sedikit MKKS dan MGMP yang beroperasi secara profesional. Kebanyakan MKKS dan MGMP di daerah, kata dia, hanya kumpul-kumpul tidak jelas.
"Guna MGMP itu ya tidak banyak. Karena selama ini enggak banyak MGMP yang jalan. Kalau pun ada itu mereka model arisan saja hanya kumpul-kumpul," kata Eka kepada Republika, Selasa (6/11).
Menurut Eka, saat ini kompetensi guru di berbagai daerah juga masih mengalami ketimpangan kualitas. Karena itu dia menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan dari MGMP dan MKKS sebelum aturan zonasi diimplementasikan.
"Pengawas sekolah juga kinerjanya semua orang sudah tahu lah seperti apa. Jadi perlu ada evaluasi dulu semua komponen ini sudah siap atau belum," tegas dia.
Untuk diketahui mulai tahun ajaran 2019/2020 skema PPDB akan berdasar pada zonasi. Nantinya sistem zonasi ini yang bakal membantu memetakan para siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya. Dengan penerapan zonasi baru ini, maka tidak ada lagi proses penerimaan siswa baru menjelang tahun ajaran baru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menyampaikan dari draft awal tersebut Kemendikbud telah membagi sebanyak sekitar 1900 zona se-Indonesia. Dia optimistis, program zonasi ini bisa mempermudah penyelesaian masalah dan peningkatan mutu pendidikan di setiap daerah atau zona.
“Sebab nanti kedua hal itu bakal dipecahkan oleh MGMP, Kelompok Kerja Guru (KKG) dan lainnya di setiap zona masing-masing. Jadi peran MGMP ini penting,” kata Supriano beberapa waktu lalu.