Selasa 13 Nov 2018 09:31 WIB

Kemendikbud: Transaksi BOS Nontunai Harus Diperluas

Diharapkan pengelolaan dana pendidikan semakin efisien

Red: Esthi Maharani
Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan transaksi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nontunai harus diperluas. Dengan begitu diharapkan pengelolaan dana pendidikan semakin efisien.

"Melalui penggunaan dana BOS nontunai ini, maka diharapkan nantinya pengolaan dana pendidikan semakin hari semakin efisien," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud, Khamim, Selasa (13/11).

Khamim menjelaskan pihaknya melalui melalui kebijakan dana transfer daerah mendorong mengaplikasikan proses transaksi nontunai dalam penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini dilatarbelakangi pandangan bahwa lebih dari 60 persen anggaran pendidikan merupakan dana transfer, termasuk BOS.

Sebagai tahap awal, program ini yang sudah dirintis sejak 2016 dilakukan uji coba di delapan kota besar, yaitu Samarinda, Bogor, Bandung, Semarang, Mataram, Makassar, Palembang, dan Surabaya, masing-masing diterapkan di 12 sekolah.