REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi mendeklarasikan sekolah ramah anak. Langkah tersebut untuk mendukung keamanan dan kenyamanan anak ketika belajar di sekolah.
‘’Kami ingin memastikan bahwa sekolah yang ada di Sukabumi masuk kategori sekolah ramah anak,’’ ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela-sela deklarasi sekolah ramah anak di kawasan Selabintana, Sukabumi Sabtu (24/11).
Menurut Fahmi, saat ini sudah ada 16 sekolah ramah anak yang terdiri atas 10 tingkat SD dan enam SMP serta delapan lainnya tahap persiapan. Targetnya pada 2019 mendatang semua sekolah yang ada di Sukabumi masuk dalam kategori sekolah ramah anak.
Fahmi menuturkan, indikator sekolah ramah anak diantaranya bagaimana anak itu bukan menjadi obyek tapi menjadi subyek pendidikan. Selain itu tidak ada tindak kekerasan dan tidak ada bullying.
‘’ Termasuk bagaimana anak yang mendapatkan perilaku tidak sesuai mereka mudah melakukan komunikasi atau melaporkan,’’ ungkap Fahmi. Oleh karena itu sekolah melakukan kerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan Anak (P2P2A) dalam membuat hotline khusus untuk anak-anak yang merasa mendapatkan kekerasan dalam pembelajaran.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas dan Budaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani menambahkan, sekolah ramah anak mendoron semua orang dewasa di sekolah menjadi orangtua dan sahabat anak.
‘’Orang dewasa merasa murid ini anak saya,’’ imbuh dia.
Pengertian orang dewasa kata Elvi, tidak hanya guru melainkan penjaga kantin, petugas perpustakaan, keamanan dan kebersihan. Kesemuanya harus menjadi pelindung anak.
Dari data yang ada ujar Elvi, ada sebanyak 11.147 sekolah ramah anak di Indonesia ang didasarkan pada surat keputusan (SK) yang disampaikan pemda. Ia menuturkan ada enam inidikator sekolah disebut ramah anak.
Pertama adanya kebijakan melalui SK dan deklarasi yang ditunjukkan adanya program berbasis sekolah untuk melindungi anak. Selanjutnya tenaga pendidik terlatih konversi hak anak dan mengembangkan sekola ramah anak.
Ketiga proses pembelajaran harus menyenangkan, tidak ada kekerasan, dan tidak membuat anak tertekan serta proses pendisiplinan tidak boleh merendahkan martabat anak. Jika anak bermasalah seperti merokok dan narkoba sekolah harus berkoordinasi dengan lembaga layanan untuk menolongnya.
Berikutnya, sarana prasarana di sekolah tidak membahayakan anak seperti tidak ada pohon berduri. Indikator lainnya yakni adanya partisiasi anak yang terlibat dan didengar dalam proses pembelajaran dan kegiatan sekolah. Terakhir partisipasi orangtua diajak dan dilibatkan dalam proses perencanaan menata lingkungan dan makanan serta lain-lain.