REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FTHK2I) menolak seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem tes atau seleksi. Tes tersebut mengkhianati perjuangan para honorer karena tidak ada jaminan bagi honorer K2 untuk lolos PPPK.
“Honorer K2 menolak PPPK itu tentu ada alasannya. Perekrutan PPPK tetap menggunakan merit system dan untuk semua umur serta tidak ada prioritas atau jaminan buat honorer K2,” ungkap Ketua Umum FHK2I Titi Purbaningsih saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/12).
Titi juga menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK yang telah diterbitkan sama sekali tidak menjadi solusi bagi honorer K2. Titi menegaskan, para honorer K2 hanya ingin pemerintah adil dan menghargai pengabdian para honorer.
Penghargaan atas pengabdian yang diinginkan para honorer K2 bukan dengan PPPK yang harus melalui rangkaian tes. Denganc ara itu, pada akhirnya rangkaian tes yang dijadikan ukuran para honorer bisa diangkat atau tidak menjadi PPPK.
“Tes CPNS umum telah dilakukan dan lihatlah hasilnya jeblok gagal total. Kalau mau adil tes PPPK untuk K2 tes verbal saja atau tes itu hanya sebagai pemeringkatan,” kata Titi.
Selain itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah tak mengangkat honorer K2 menjadi PNS jika memang gaji PPPK sama seperti PNS. Sebab, menurut Titi, tidak semua bidang pekerjaan di PPPK ada untuk honorer K2.
Titi juga mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah karena tidak menggubris aspirasi, termasuk aksi-aksi yang sempat digelar. Ia juga mengaku kecewa atas rencana Presiden Joko Widodo yang bakal mengundang PGRI untuk membicarakan masalah guru, sedangkan forum honorer K2 sampai saat ini aspirasinya tidak pernah dianggap.
“Seribu aksipun juga tidak akan pernah dipedulikan, tinggal suka-suka pemerintah saja mau buat aturan bagaimana. Pemerintah tidak pernah akan peduli dengan nasib K2. Aksi yang kemarin saja sampai saat ini tidak ada respons dari pemerintah malah tiba-tiba dikasih kado PPPK yang katanya hadiah buat honorer. Padahal, itu menyakitkan buat K2 karena PPPK bukan solusi buat K2,” sesal Titi.
Pada Sabtu (1/12) dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pengangkatan PPPK, kata dia, menjadi peluang bagi para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesejahteraan layaknya guru PNS.
“Telah kita terbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Namun pada kesempatan tersebut, presiden tidak menjelaskan secara detail bagaimana isi dari PP PPPK tersebut. Dia hanya menyampaikan, berencana mengundang ketua umum PGRI dan seluruh jajaran pengurus untuk kembali membicarakan masalah guru, termasuk aturan PPPK, pekan depan.
“Tadi juga telah disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PGRI, banyak hal yang belum bisa saya jawab di sini. Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi,” kata Jokowi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengaku belum mendapat salinan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK tersebut. Namun dia berharap, aturan yang diterbitkan tersebut dapat menguntungkan guru honorer yang telah lama mengabdi.