Senin 03 Dec 2018 14:59 WIB

Anggota DPRD Bogor: Telusuri Logo PDIP di Ujian Sekolah

Disdik Kabupaten Bogor menyebutkan tak ada maksud menyosialisasikan partai tertentu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ratna Puspita
Ujian sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ujian sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno menaggapi temuan logo PDIP di soal ujian penilaian akhir semester (PAS), di Cubulakan dan Tanjo, Kabupaten Bogor, Kamis (27/11) lalu. Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Dinas Pendidikan dan Bawaslu, saya harap dapat memberikan perhatian untuk menelusuri temuan tersebut (logo PDIP di soal ujian sekolah). Hal itu harus dilakukan agar dapat mendudukkan persoalan ini secara proporsional,” ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (3/12). 

Menurutnya, penelusuran itu penting karena Indonesia sedang memasuki momentum tahun politik terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2018. Ia mengatakan penelusuran untuk mengetahui motivasi dan mendapatkan klarifikasi atas temuan. 

Dengan demikan, ia menambahkan, tidak ada kesimpulan langsung yang mengarah pada justifikasi. Sebab, ia melanjutkan, isu seperti itu sensitif menjelang penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Kasi Penilaian dan Kurikulum Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Bogor Wawan Kuswandi mengatakan mekanisme pembuatan naskah soal ujian dibuat di tiap-tiap gugus sekolah di tingkat kecamatan. Ia mengatakan naskah soal ujian tidak dibuat ataupun didistribusikan dari tingkatan kabupaten. 

Kendati demikian, Wawan menjelaskan, Disdik Kabupaten Bogor siap bertanggung jawab dan memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait temuan yang ada. Ia mengaku sudah mempersiapkan berita acara klarifikasi kepada Bawaslu. 

Wawan mengatakan terdapat dua wilayah gugus sekolah yang memuat logo salah satu partai politik di dalam soal ujian sekolah. Disdik Kabupaten Bogor sudah melakukan komunikasi dengan gugus sekolah yang bersangkutan.

Ia menambahkan pihak sekolah telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf. “Jadi memang, secara substansi maupun redaksional soal itu tidak fatal, tidak melanggar, karena sesuai dengan materi pelajaran di kurikulum 2006,” ujarnya. 

Wawan menjelaskan, dalam silabus dan materi pembelajaran kurikulum 2006, terdapat materi pembelajaran yang mengajarkan siswa didik untuk mengenal nama dan lambang-lambang partai peserta pemilu. Hal itu merupakan bagian dari topik kehidupan bernegara yang relevan dengan konteks pelajaran yang diberikan kepada siswa.

Ia mengatakan Adanya logo PDIP di soal ujian tersebut bukanlah motif terselubung untuk menyosialisasikan partai politik tertentu melalui soal ujian sekolah. Ia kembali menggarisbawahi hal itu secara substansi redaksional telah sesuai dengan kurikulum yang ada.

Ia juga akan memastikan tidak ada lagi soal-soal serupa di kemudian hari dalam soal ujian. “Kami akan kirim berita acara klarifikasi pada Bawaslu hari ini (3/12),” ujarnya. 

Dalam berita acara klarifikasi yang akan diserahkan Disdik Kabupaten Bogo kepada Bawaslu, terdapat tiga poin yang tercantum di dalamnya. Antara lain adalah permintaan maaf, penjelasan mengenai mekanisme pembuatan soal, serta pernyataan sikap Disdik agar melakukan perbaikan baik dalam tahapan penyusunan naskah soal maupun dalam sebstansi naskah pada kegiatan-kegiatan penilaian berikutnya. 

Pada halaman 23 buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) untuk kelas 6 SD dan MI yang ditulis oleh Sunarso dan Anis Kusumawardani, buku tersebut nerupakan buku yang sudah lolos uji dari Pusat Perbukuan. Sementara itu dalam soal nomor 27 di soal ujian PAS, terdapat logo partai PDIP yang termuat di dalamnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement