REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan agar Februari 2019, pemerintah daerah mulai mengidentifikasi siswa, menetapkan jumlah zona dan daya tampung setiap zona. Proses identifikasi atau pendataan ini berfungsi untuk memastikan daya tampung sekolah dan sebaran siswa merata di setiap zona.
"Februari itu penetapan zonasi, artinya Kepala Dinas (pendidikan) sudah mengidentifikasi zonanya kemudian daya tampung di zona tersebut, berapa anak-anak di zona tersebut yang akan masuk, sehingga akan ketahuan daya tampung kurang atau lebih," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad dalam taklimat media peluncuran Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2019 di Gedung Kemendikbud, Selasa (15/1).
Hamid menjelaskan, pada tahap penetapan awal ini, dinas pendidikan setempat harus mendata jumlah siswa yang berencana melanjutkan ke sekolah negeri, sekolah swasta, madrasah maupun Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di masing-masing zona. Setelah penetapan, kata dia, dilanjutkan dengan sosialisasi Permendikbud tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020 kepada semua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), komite sekolah, para guru, dan wali siswa.
Pada proses sosialisasi, Hamid mengatakan, dinas pendidikan setempat juga harus menjabarkan rekomendasi atau daftar sementara hasil penetapan awal zonasi. Kendati demikian, menurut dia, rekomendasi tersebut tidak bersifat permanen sehingga orang tua siswa masih bisa memilih untuk menerima atau tidak rekomendasi dari dinas pendidikan tersebut.
Karena itu, proses pendaftaran PPDB di setiap sekolah akan tetap ada. "Kami tidak mau langsung otoriter untuk menetapkan (siswa tersebut masuk ke sekolah mana). Kita masih memberikan pilihan kepada orangtua. Bisa jadi orangtuanya memilih tidak masuk negeri dan pilih swasta. Makanya tetap ada proses pendaftaran di sekolah-sekolah," jelas Hamid.
Adapun proses pelaksanaan PPDB di setiap sekolah akan dibuka pada Mei 2019. Untuk itu, dia mengimbau agar dinas pendidikan bersikap proaktif untuk melakukan identifikasi dan pendataan awal secara memerinci.
Kemendikbud secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Sebelumnya, Kemendikbud memang berencana mengubah skema PPDB tahun ajaran 2019/2020. Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, proses penerimaan siswa baru sudah akan dilakukan pada awal tahun 2019 bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran seperti sebelumnya. Para siswa juga tidak harus mendaftar ke sekolah tujuan, karena sejak awal tahun para siswa sudah ditata dan dikelompokkan dalam zona tertentu.