REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) menyebut hingga saat ini banyak siswa yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk mempermudah proses pembuatan NIK atau KK bagi siswa.
"Banyak siswa di sekolah itu belum punya NIK dan kartu keluarga. Anak-anak yang tidak punya KK dan NIK itu minta difasilitasi oleh ditjen dukcapil, dan kami juga sudah bekerja sama dengan Kemendagri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad kepada Republika, Kamis (17/1).
Hamid mengungkapkan, persoalan NIK dan KK juga berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Karena KK menjadi salah satu syarat dalam PPDB berbasis zonasi seperti yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.
"Dengan difasilitasi oleh Ditjen Dukcapil ini saya harap bisa membuat sistem pendidikan lebih bagus ya," kata dia.
Di sisi lain, Hamid juga meminta keseriusan Pemda dalam mengimplementasikan 90 persen kuota penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 berbasis zonasi. Sebab dari evaluasi PPDB tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.
"Pemda harus membuat juknis yang berpedoman pada Permendikbud itu, sehingga tujuan zonasi untuk memeratakan pendidikan bisa terwujud," jelas dia.
Kendati demikian, Kemendikbud tetap bersikukuh tidak akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mengimplementasikan PPDB tahun 2019 dengan baik dan sesuai dengan Permendikbud 51/2018. Karena menurut Hamid, pemberian sanksi dikhawatirkan akan berdampak langsung kepada siswa dan elemen pendidikan lainnya.
"Tidak mungkin, tidak efektif dengan pendekatan sanksi. Lebih baik, yang tidak sesuai kami afirmasi kasih contoh. Kalau semisal kami beri sanksi, contohnya dengan menunda dana pendidikan ke daerah itu kan ya siswa dan gurunya yang terdampak. Pemdanya tidak," kata Hamid.