Senin 21 Jan 2019 14:13 WIB

Orang Tua Harus Aktif Ajarkan Bahasa Daerah ke Anak

Perlindungan bahasa daerah itu harus dilakukan secara masif.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Bahasa Daerah.
Foto: Antara
Ilustrasi Bahasa Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksistensi bahasa daerah di Indonesia kian memprihatinkan. Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Dadang Sunendar menyebut, salah satu menurunnya penutur bahasa daerah adalah tidak terjadinya pewarisan dari orang tua kepada anak-anaknya.

“Pewarisan bahasa daerah dari orang tua kepada anak-anak harus aktif. Perlindungan bahasa daerah itu harus dilakukan secara masif,” kata Dadang saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/1).

Untuk melindungi bahasa daerah, Balai Bahasa juga sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk mencari strategi yang tepat melindungi bahasa daerah. Salah satunya melalui seminar perlindungan bahasa daerah.

Menurut dia, strategi tersebut telah diimplementasikan di Papua. Untuk Papua, ada dua strategi yang sedang dibahas.

Pertama, muatan lokal daerah di wilayah Papua yang memungkinkan. Kedua, model pemanfaatan komunitas untuk wilayah yang tidak melaksanakan muatan lokal bahasa daerah karena berbagi pertimbangan.

“Hingga saat ini keduanya masih dibahas terus,” ujar dia.

Dadang enggan berkomentar terkait wacana penyerapan bahasa daerah. Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah. Alasannya, ragam bahasa daerah yang terlalu banyak di Indonesia bisa mempengaruhi sistem komunikasi dan sulit dibina atau dikembangkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement