Selasa 05 Feb 2019 16:10 WIB

Kemenristekdikti Minta Siswa Pahami Aturan SNMPTN

Ada sejumlah perubahan aturan SNMPTN pada tahun ini.

Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN 2018 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa (16/1).  Sosialisasi diberikan panita lokal dari lima perguruan tinggi negeri DIY kepada 425 kepala sekolah seluruh DIY.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Sosialisasi SNMPTN dan SBMPTN 2018 di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta, Selasa (16/1). Sosialisasi diberikan panita lokal dari lima perguruan tinggi negeri DIY kepada 425 kepala sekolah seluruh DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ismunandar menyerukan agar siswa memahami aturan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ia mengingatkan bahwa aturan SNMPTN pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun prosesnya masih sama.

Tahun ini, siswa pendaftar dapat memilih paling banyak dua program studi dalam satu PTN atau dua PTN. Di samping itu, urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.

Baca Juga

Sementara itu, siswa SMK hanya diizinkan memilih program studi yang relevan sesuai ketentuan oleh masing-masing PTN.

"Jangan lupa portofolio yang terkait. Kalau pilih seni atau olahraga, maka portofolio itu penting karena dasar seleksi nanti," ujar Ismunandar di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan persentase sekolah yang mengisi data Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) naik 40 persen. Dengan begitu, tingkat persaingan antarsiswa kemungkinan besar juga semakin meningkat. Sedangkan untuk kuotanya sebanyak 40 persen dari jumlah keseluruhan daya tampung perguruan tinggi negeri.

Pendaftaran SNMPTN mulai dibuka 4 Februari hingga 14 Februari. Pendaftaran SNMPTN bisa dilakukan dengan mengakses http://web.snmptn.ac.id dan memasukkan NISN dan kata sandi. Siswa diminta untuk mengisi biodata serta mengunggah pasfoto resmi. Sedangkan untuk program studi seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio dan dukumen bukti keterampilan yang telah disahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement