Senin 11 Feb 2019 17:37 WIB

Disdik Yogya Evaluasi Tatib Soal Kewajiban Penggunaan Jilbab

Diduga ada sekolah yang menerapakkan aturan mewajibkan siswinya menggunakan jilbab.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Pelajar berjilbab (ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Pelajar berjilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta akan mengevaluasi tata tertib (tatib) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Yogyakarta. Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan pihak sekolah yang mewajibkan siswinya menggunakan jilbab.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori mengatakan, tidak ada kewajiban dari pihak sekolah untuk menggunakan jilbab. Walaupun begitu, evaluasi tetap akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. "Kita evaluasi tindaklanjut dari ORI. Pemakaian jilbab itu tidak ada (kewajiban)," kata Budi saat dihubungi, Senin (11/02).

Ia mengatakan, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap SMPN 8 Yogyakarta saja. Namun juga terhadap sekolah lainnya. Hal ini dilakukan agar tata tertib semua sekolah, khususnya jenjang SMP di Kota Yogyakarta tidak melenceng aturan yang berlaku. Tentunya sesuai dengan  Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah. 

Selain mengevaluasi tata tertib mengenai penggunaan jilbab di lingkungan sekolah, aturan lain juga akan dievaluasi. Salah satunya terkait penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa SMP. "Anak SMP kan belum boleh menggunakan motor sendiri. Harus punya SIM," kata Budi. 

Sebelumnya, ORI Perwakilan DIY telah menyerahkan laporaan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan kewajiban penggunaan jilbab di SMP Negeri 8 Yogyakarta. ORI Perwakilan DIY menemukan tata tertib sekolah yang tidak sesuai dengan Perwal.

Ketua ORI Perwakilan DIY, Budhi Mastury mengatakan, tata tertib sendiri dibuat dengan mengacu kepada Perwal tersebut. Namun, ditemukan ketidaksesuaian antara tata tertib dan Perwal, sehingga sekolah tertentu mewajibkan siswinya menggunakan jilbab.

"Dalam Perwal dia menggunakan fiksi 'dapat'. Artinya (penggunaan jilbab) itu pilihan. Tapi di tata tertib itu, kalimat yang ada kata 'dapat' tidak dicantumkan," kata Budhi beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun meminta SMP Negeri 08 Yogyakarta untuk merevisi tata tertib tersebut. Sehingga tidak melenceng dari Perwal. ORI juga meminta Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi. Tidak hanya SMP N 8 Yogyakarta saja, namun juga seluruh tata tertib sekolah yang ada di Yogyakarta.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement