REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penetapan zonasi sekolah sudah memasuki proses perampungan. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) per tanggal 5 Februari 2019 mencatat, sebanyak 234 pemerintah daerah kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menyerahkan penetapan zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Artinya, sebanyak 280 pemkab/Kota belum menyerahkan penetapan zonasi untuk jenjang SD dan SMP. Karena itu pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum menyerahkannya diimbau segera merampungkan penetapan zonasi tersebut.
"Berarti masih terdapat 280 kabupaten/kota yang masih belum. Kami akan tunggu hingga akhir bulan Februari ini," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, Rabu (13/2).
Sementara itu, untuk penetapan zonasi Sekolah Menengah Atas sebanyak 18 pemerintah provinsi dari 34 provinsi sudah menyerahkan. Artinya masih ada 16 provinsi yang belum menyerahkan.
Sebanyak 18 provinsi yang penetapan zonasinya telah rampung terdiri dari Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.
"Kami sudah menerima penetapan zona dari setiap provinsi. Dari 34 provinsi, sudah terdapat 18 provinsi yang masuk ke kami. Jadi, masih terdapat 16 provinsi yang kami tunggu," ujar Hamid.
Zonasi pendidikan, salah satunya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Penerapan zonasi pendidikan pada PPDB berdasarkan pada domisili peserta didik. Bukti domisili berupa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum berlangsungnya PPDB dan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga/Rukun Warga yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.
Untuk menuntaskan penetapan zonasi, dikatakan Hamid, Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Saat menetapkan zonasi, dia berharap pemerintah daerah memperhatikan ketersediaan daya tampung.
“Pemerintah daerah juga wajib melibatkan Forum Musyawarah Guru atau kelompok kerja guru,” kata dia.
Pada tahun ini, kebijakan zonasi menjadi salah satu topik pembahasan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan, dengan subtopik pembahasan meliputi perluasan akses pendidikan penerimaan peserta didik baru (PPDB), percepatan pemerataan kualitas pendidikan, dan peningkatan tata kelola pendidikan.