Kamis 21 Feb 2019 17:04 WIB

Tes Calistung tidak Boleh Jadi Standar Penerimaan Siswa SD

Mendikbud menyatakan larangan calistus di tes SD sudah lama diatur pemerintah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Mendikbud Muhadjir Effendy: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMKN 9 Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Mendikbud Muhadjir Effendy: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat mengunjungi SMKN 9 Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan Sekolah Dasar (SD) tidak boleh menggunakan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai standar menerima siswa. Ia mengatakan, hal tersebut sudah sejak lama diatur oleh pemerintah.

"Memang sebetulnya kan menurut peraturan yang kita terbitkan tidak boleh ada tes baca, tulis, hitung ketika siswa masuk SD, kecuali tesnya itu untuk placement atau untuk mengetahui apakah anak itu sudah mendapatkan pengalaman belajar calistung atau belum. Tapi bukan digunakan untuk menolak atau menerima anak sekolah," kata Muhadjir pada awak media, Kamis (21/2).

Berdasarkan Peraturan Mendikbud nomor 14 tahun 2018, dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat, tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Muhadjir mengatakan, pihaknya telah berusaha mengingatkan SD yang masih menggunakan tes calistung sebagai standar penerimaan siswa baru.

Ia menuturkan, anak usia dini yang diajarkan calistung dapat membahayakan kepribadian anak di masa depan. Sebab, anak tersebut diberikan materi dan konten yang seharusnya belum waktunya untuk mereka pelajari.

Menurut Muhadjir, adalah sebuah kesalahan apabila orang tua memaksakan anaknya yang masih di bawah usia 7 tahun belajar calistung. "Jadi jangan dipikir itu bagus, kadang efeknya tidak diketahui sekarang baru nanti setelah dewasa akan ada perilaku menyimpang akibat suatu materi yang dipaksakan diberikan belum pada waktunya," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan di dalam kurikulum ada dua sisi yang namanya core curriculum dan sequence curriculum. Core curriculum adalah inti dari sebuah pengalaman belajar yang harus diberikan, sementara sequence curriculum adalah kapan sebuah bahan ajar itu diberikan kepada peserta didik.

"Itu ada waktunya masing-masing, tidak bisa diberikan sebelum waktunya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement