Kamis 28 Feb 2019 20:58 WIB

SD di Kab Bandung tak Jadikan Calistung Sebagai Persyaratan

Tidak ada persyaratan masuk SD harus sudah bisa membaca, menulis dan berhitung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Siswa Sekolah Dasar
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Siswa Sekolah Dasar

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung tidak menjadikan membaca, menulis dan berhitung (calistung) sebagai syarat pendaftaran. Apalagi hal tersebut dilarang pemerintah.

Kepala SDN 1 Andir, Yeti Sumiati mengungkapkan pihaknya tidak menggunakan calistung sebagai syarat masuk sekolah. Menurutnya, bagi mereka yang akan masuk ke SD persyaratan yang diberikan yaitu usia 7 tahun dan domisili setempat.

"Secara aturan gak boleh (persyaratan calistung). Di sini gak diberlakukan," ujarnya kepada Republika, Kamis (28/2).

Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Adang mengungkapkan pihaknya menegaskan tidak ada persyaratan masuk SD harus sudah bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung) dan melarang sekolah melaksanakannya. Kemudian, katanya tidak ada aturan atau persyaratan masuk SD harus sudah lulus TK.

"Tidak ada persyaratan harus sudah baca tulis hitung, tidak ada aturan harus sudah lulus TK," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement