REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG- Sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung tidak menjadikan membaca, menulis dan berhitung (calistung) sebagai syarat pendaftaran. Apalagi hal tersebut dilarang pemerintah.
Kepala SDN 1 Andir, Yeti Sumiati mengungkapkan pihaknya tidak menggunakan calistung sebagai syarat masuk sekolah. Menurutnya, bagi mereka yang akan masuk ke SD persyaratan yang diberikan yaitu usia 7 tahun dan domisili setempat.
"Secara aturan gak boleh (persyaratan calistung). Di sini gak diberlakukan," ujarnya kepada Republika, Kamis (28/2).
Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Adang mengungkapkan pihaknya menegaskan tidak ada persyaratan masuk SD harus sudah bisa membaca, menulis dan berhitung (calistung) dan melarang sekolah melaksanakannya. Kemudian, katanya tidak ada aturan atau persyaratan masuk SD harus sudah lulus TK.
"Tidak ada persyaratan harus sudah baca tulis hitung, tidak ada aturan harus sudah lulus TK," ungkapnya.