Selasa 12 Mar 2019 22:30 WIB

Kemendikbud: Ada Beberapa Daerah Belum Tetapkan Zonasi

PPDB 2019 yang berbasis zonasi akan dilaksanakan pada Mei 2019.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini tengah menyelesaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan sistem zonasi. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, saat ini masih ada daerah yang belum menetapkan zonasi. 

Di tingkat SMP, Hamid mengatakan, baru 234 kabupaten/kota yang menetapkan zonasi. Sementara itu, masih ada 280 kabupaten/kota lagi yang belum menetapkan zonasi untuk digunakan pada PPDB 2019 nanti.

"Untuk tingkat SMA, terdapat 18 provinsi yang sudah menetapkan, tinggal 16 provinsi yang belum," kata Hamid, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan/Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (11/3).

PPDB 2019 akan dilaksanakan pada Mei 2019. Diharapkan pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis PPDB, yakni aturan mengenai kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. 

Kemendikbud mengimbau penetapan zonasi sudah selesai diterbitkan oleh pemerintah daerah paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Juknis PPDB ini juga harus disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat. 

Lebih lanjut, Hamid mengatakan pada tahun ini, pemerintah tidak hanya menerapkan sistem zonasi pada PPDB, tetapi juga redistribusi dan pembinaan guru. Hal ini akan dilakukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). 

"Ke depan, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) akan berbasis zona di semua daerah," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement