REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan, Doni Kusuma, mengatakan game berbau kekerasan seperti Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) harus dilarang oleh Kementerian Informasi (Kominfo) dan bukan oleh lembaga agama. Menurut dia, lembaga agama seharusnya berfokus pada pendidikan orang tua.
Game berbasis online ini memang tengah digandrungi oleh masyarakat, khususnya anak muda. Game besutan Tencent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata. Permainan online ini disebut telah menginspirasi pelaku penyerangan dengan menggunakan senapan di masjid Christchurch, Selandia Baru, pekan lalu.
"Game kekerasan pengaruhnya bawah sadar dan lama. Kominfo bisa langsung memblokir dengan sistem. Memenjarakan anak yang bermain game kekerasan tidak ada dasar hukumnya," kata Doni melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (21/3).
Direktur Pendidikan Karakter dan Education Consulting ini mengatakan bahwa game yang berbau kekerasan seperti PUBG harus dijauhkan dari anak-anak. Hal itu karena permainan semacam itu akan mempengaruhi perilaku dan sikap mereka. Ia pun menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya menjauhkan akses terhadap game berbau kekerasan dengan cara langsung memblokirnya.
"Melarang sebenarnya bukan zamannya, kalau ada sistem yang membantu, gunakan sistem, misalnya diblokir," lanjutnya.
Jika tidak demikian, Doni mengatakan, anak-anak sebaiknya dibekali dengan pendidikan yang baik. Dalam hal ini, menurut dia, kerja sama dengan orang tua, sekolah, dan masyarakat diperlukan untuk menghindarkan anak-anak dari pengaruh game berbau kekerasan.