Ahad 31 Mar 2019 18:37 WIB

Juknis PPDB Zonasi Ditarget Selesai April

PPDB diharapkan bisa berjalan dengan lancar.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi pada tahun ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) menargetkan semua petunjuk teknis (juknis) terkait zonasi dari seluruh daerah telah selesai dibuat dan diberikan kepada Kemendikbud pada April 2019.

"Masih menunggu hasil rakor dan sosialisasi ke semua Dinas Pendidikan di berbagai daerah pada akhir April nanti," kata Dirjen Dikdasmen, Hamid Muhammad ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/3).

Baca Juga

Ia juga mengatakan belum bisa memberi daftar daerah mana yang sudah atau belum menyetorkan juknis PPDB zonasi. Semuanya akan diharapkan dapat tuntas dan dilakukan rapat koordinasi PPDB antara Kemendikbud dengan Dinas Pendidikan di setiap daerah.

Hamid juga menyebut, Kemendikbud telah melakukan rapat koordinasi dan juga sosialisasi sebelumnya dengan Dinas Pendidikan. Hal itu dilakukan beberapa kali untuk memastikan Dinas Pendidikan di daerah-daerah membuat juknis PPDB dengan benar sehingga penerimaan peserta didik dapat berlangsung dengan lancar menggunakan sistem zonasi.

"Kemendikbud melakukan rakor,  sosialisasi dan pendampingan kepada Dinas Pendidikan. Itu juga merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan dari pusat kepada daerah," kata Hamid.

Selain menggunakan sistem zonasi, ada daerah yang juga mengutamakan jalur bibit unggul dalam penerimaan peserta didik baru. Di Yogyakarta, pada SD juga diterapkan pertimbangan umur dan jarak rumah ke sekolah dalam PPDB-nya.

Menurut Hamid, variasi jalur PPDB tersebut diperbolehkan selama menjadi bagian dari tiga jalur utama penerimaan peserta didik. "Itu diperbolehkan saja. Asalkan semuanya menjadi bagian dari tiga jalur utama PPDB yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan," kata dia lagi.

PPDB 2019 akan dilaksanakan pada Mei 2019. Diharapkan pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis PPDB, yakni aturan mengenai kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona.

Kemendikbud mengimbau penetapan zonasi sudah selesai diterbitkan oleh pemerintah daerah paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Juknis PPDB ini juga harus disosialisasikan secara optimal kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement