REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penguatan dalam penentuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi 2019. Hal ini ditandai dengan disepakatinya pembagian zonasi oleh forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Setiawan Aswad mengatakan saat ini pengajuan zonasi tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sulsel. Menurut Setiawan, proses penentuan zona di Sulsel berlangsung cukup panjang, namun saat ini sudah dirampungkan.
Koordinasi, Setiawan mengatakan, juga sudah dilakukan dengan dinas pendidikan kabupaten dan kota untuk mendapatkan data peserta didik kelas III Sekolah Menengah Pertama. Selanjutnya, berdasarkan data yang sudah dimiliki masing-masing sekolah, forum MKKS menyusun rancangan simulasi pembagian zonasi.
Rancangan yang telah disusun kemudian dibawa ke masing-masing sekolah untuk didiskusikan secara internal. Proses kemudian berlanjut pada duduk bersama antarsekolah dalam forum MKKS untuk menyepakati penentuan zonasi. "Kesepakatan inilah yang kemudian diajukan untuk disahkan oleh gubernur," ujar Setiawan, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (22/4).
Setelah peraturan disahkan, tantangan yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan provinsi adalah memberikan pemahaman mengenai zonasi kepada orang tua dan siswa. Setiawan menilai, potensi permasalahan justru bisa muncul dari daerah perkotaan. Alasannya antara lain karena letak sekolah yang berhimpitan, jumlah calon siswa yang banyak, serta masih adanya keinginan untuk lintas zona.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada orang tua dan siswa. "Kami usahakan ada sosialisasi kembali, kami usahakan ada prakondisi yang cukup, terutama prakondisi sosial, memberikan pemahamam kepada orang tua dan peserta didik mengenai zonasi itu," jelas Setiawan.