REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan guru honorer di Kota Bandung disebut tidak bisa mendapatkan honorarium yang diberikan Pemkot Bandung. Hal ini dikarenakan para guru honorer tidak memenuhi syarat yang diatur dalam aturan baru di Perwal Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi ini sontak memancing protes dari para guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Independen (FAGI). Menyikapi hal tersebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan membahas lebih lanjut.
Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memastikan segera menggelar rapat khusus membahas honorarium bagi guru dan tenaga administrasi Sekolah (TAS) Non Pegawai Negeri Sipil tersebut. Hal itu untuk merespon aspirasi para guru dan TAS non PNS terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) yang dikeluhkan para guru honorer.
"Kita merespon setiap masukan dan siap menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selanjutnya akan dirapatkan dan dibahas secara khusus secepat mungkin," kata Hikmat seperti dalam siaran persnya, Ahad (12/5).
Hikmat menyatakan, selalu terbuka dan menampung setiap aspirasi dari guru dan TAS non PNS di Kota Bandung. Hal itu sebagai bentuk perhatian Disdik Kota Bandung kepada guru dan TAS non PNS.
"Intinya kami dari Disdik maupun Pemkot Bandung memastikan mereka tetap mendapat perhatian," ujarnya.
Sebelumnya Ratusan guru honorer di Kota Bandung mengeluh tak bisa mendapatkan honorarium. Hal ini terjadi, setelah adanya Perwal No 014/2019 tentang pemberian Honorarium peningkatan mutu bagi guru dan TAS Non PNS.
Ketua Forum Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan menjelaskan awalnya Pemkot Bandung setiap tahun memberikan dana hibah untuk guru honorer semua disama ratakan mendapat Rp 3 juta pertahun. Namun, pada 2018 sistemnya di ubah bukan dana hibah lagi tapi langsung dikelola Disdik Kota Bandung sistemnya per triwulan. Yakni, guru honorer mendapatkan sekitar Rp 2,4 juta per triwulan dan SMP sekitar Rp 3 juta per triwulan.
Kemudian, kata Iwan, mulai tahun ini Wali Kota Bandung membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) No 14 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, dibuat klasifikasi guru yang bisa mendapatkan honorarium. Yakni, guru klasifikasi A dengan syarat harus S1, mengajar 24 jam dan SK pengangkatan 2005 ke atas. Sedangkan guru klasifikasi B belum S1, dan S1 mengajar 24 jam di bawah SK 2005. Aturan ini dianggap menimbulkan banyak masalah di lapangan. Guru yang tidak mengajar sampai 24 jam pun tidak bisa mendapatkan honorarium
Pihaknya pun meminta audensi dengan Wali Kota Bandung untuk membicarakan hal ini. Kalau cara ini tak berhasil maka pihaknya akan mengajukan gugatan di PTUN agar Perwal dibatalkan.