REPUBLIKA.CO.ID,
DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui sistem zonasi dimulai pada 4 Juli himgga 5 Juli 2019. Jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen.
"Sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya," kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mulyadi di Balai Kota Depok, Kamis (16/5).
Dia menjelaskan, pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yakni prasejahtera sebesar 20 persen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebesar lima persen, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar lima persen. Kemudian luar kota sebesar tiga persen, prestasi lokal sebesar tujuh persen, dan zonasi reguler sebesar 50 persen.
"Metode yang digunakan dalam sistem zonasi yakni skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju," ucap Mulyadi.
Menurut Mulyadi, tahun ini kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi tujub persen yakni sebesar dua persen untuk prestasi akademik dan untuk non akademik sebesar lima persen. "Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok," terangnya.
Dia menambahkan, bagi calon peserta didik lulusan SMP sekolah di Kota Depok, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Adapun bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.
"Secara umum, persyaratan zonasi ini adalah melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memiliki," pungkas Mulyadi.