Jumat 24 May 2019 19:41 WIB

Kota Malang Segera Evaluasi Sistem PPDB

Terdapat 2.700-an siswa yang tidak tertampung PPDB

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat  paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD  Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun  2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang,  Jumat (24/5).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan anggota DPRD melaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 3 Tahun 2014 tentang sistem penyelnggaraan pendidikan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera mengevaluasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hasil evaluasi ini nantinya akan dilaporkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wali Kota Malang, Sutiaji menjelaskan, daya tampung SMP/MTs negeri dan swasta di Kota Malang sekitar 14.900-an. Sementara kuota siswa di 27 SMP negeri sebesar 6.565 kursi.

Baca Juga

Di PPDB 2019, sebanyak 9.000-an siswa telah terdaftar sebagai calon siswa baru di seluruh SMP negeri. Hal ini berarti terdapat 2.700-an siswa yang tidak tertampung. "Ini yang banyak dikeluhkan, diadukan karena tidak tereleminasi melalui nilai," kata Sutiaji kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (24/5).

Menurut Sutiaji, SMP Negeri Kota Malang hanya mampu menyediakan maksimal 32 rombongan belajar (rombel). Jumlah ini telah dibagi habis sehingga daya tampung tidak bisa ditambah lagi. Dengan kata lain, peserta yang tereliminasi sudah tidak bisa mendapatkan peluang masuk ke SMP negeri.