Sabtu 25 May 2019 13:12 WIB

Pemerintah akan Renovasi Ribuan Sekolah dan Madrasah

Sebanyak 2.000 sekolah dan 300 madrasah akan direnovasi pada 2019.

Red: Nur Aini
Suasana di SD Negeri Sukasari 01 Kecamatan Rumpin, Bogor, Rabu (15/11). Tiga dari enam ruang kelas di sekolah tidak menggunakan meja dan kursi dikarenakan kondisi fasilitas yang sudah rusak.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Suasana di SD Negeri Sukasari 01 Kecamatan Rumpin, Bogor, Rabu (15/11). Tiga dari enam ruang kelas di sekolah tidak menggunakan meja dan kursi dikarenakan kondisi fasilitas yang sudah rusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan akan merenovasi sebanyak 2.000 sekolah dan sekitar 300 madrasah di berbagai daerah pada 2019. Hal itu sesuai dengan amanah yang telah diberikan oleh Presien Joko Widodo.

"Ini merupakan tindaklanjut amanat Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna 18 Juli 2018 lalu, yang menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sekitar 10 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP) Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

Baca Juga

Menurut Iwan, pihaknya secara bertahap menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak, seperti pada 2019 ditargetkan 2.000 sekolah dan 300 madrasah. Dalam jangka waktu dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang akan diprioritaskan untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), yang selaras dengan kategori dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Kemudian kategori selanjutnya adalah prioritas untuk sekolah negeri, tanah merupakan milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan dari hasil verifikasi Kementerian PUPR adalah termasuk kategori rusak berat.