Jumat 21 Jun 2019 22:53 WIB

Depok Terapkan Zonasi Kombinasi untuk PPDB Tingkat SMPN

Zonasi kombinasi memberikan penghargaan kepada siswa yang memiliki nilai tinggi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan menerapakan sistem jalur zonasi kombinasi dalam Penerimaa Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMPN. Jalur zonasi kombinasi tidak murni berdasarkan perhitungan radius wilayah. Namun ditambahkan dengan nilai ujian nasional (UN) calon siswa.

"Jalur zonasi untuk jenjang SMPN di Depok, tidak murni berdasarkan perhitungan radius wilayah. Namun ditambahkan dengan nilai UN) calon siswa," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Jumat (21/6).

Menurut Idris, ada sebagian masyarakat yang menganggap jalur zonasi yang menjadi patokan masuk sekolah negeri. "Saya tegaskan jalur zonasi kombinasi di PPDB SMPN juga memberikan penghargaan kepada siswa yang memiliki nilai tinggi," katanya.

Menurut Idris, ketika acuan PPDB hanya sebatas jarak, maka akan tidak adil bagi calon siswa yang memiliki nilai UN tinggi. "Bahkan di DKI Jakarta pun, tidak murni zonasi," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidian (Disdik) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, sistem zonasi dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) PPDB SMPN. "Skor zonasi dimulai dari 10 hingga 100 poin. Rumusnya, radius tempat tinggal ditambah nilai UN, lalu dibagi dua. Sistem perhitungan ini juga berlaku untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan pelajar prasejahtera," jelas Thamrin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement