REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menilai Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) kurang mensosialisasikan Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Padahal, Permendikbud tersebut sudah terbit enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
"Untuk itu hendaknya sosialisasi lebih gencar untuk memberi penjelasan mengenai PPDB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," ujar Komisaris Ombudsman RI, Ahmad Suaedy lewat keterangan resminya, Jumat (21/6).
Selain itu, Kemendikbud dinilai juga kurang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan sistem zonasi. Sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama.
"Aturan tentang sistem zonasi harus diterapkan secara tegas, tetapi juga komunikatif dengan masyarakat, lintas kementerian dan pemerintah daerah," ujar Ahmad.
Meski begitu, Ahmad mengaku mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Walau tak dapat dipungkiri bahwa mentalitas masyarakat dalam favoritisme sekolah masih kuat.
Sehingga pemerintah secara keseluruhan, khususnya Kemendikbud dan Kemendagri bekerjasama lebih koordinatif untuk memberikan pengertian kepada masyarakat.
"Pemerintah pusat secara keseluruhan juga perlu bekerjasama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," ujar Ahmad.