Senin 01 Jul 2019 20:03 WIB

Zonasi Harusnya tak Pengaruhi Semangat Siswa Berprestasi

Pakar pendidikan menilai orang tua harus tetap memacu anaknya berprestasi.

endaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
endaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar pendidikan Doni Koesoema mengatakan semestinya aturan zonasi tidak memengaruhi semangat siswa untuk berkompetisi dan berprestasi. Untuk itu, ia menilai, persepsi keliru sebagian orang tua terkait penerapan aturan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu diluruskan.

Doni mengaku tidak sepakat kalau ada orang tua yang bilang 'percuma anaknya belajar dapat nilai bagus-bagus, kalau daftar sekolah dihitung pakai meteran'. "Belajar di mana pun itu perlu. Persepsi orang tua soal zonasi perlu diluruskan," kata pengajar Critical Thinking, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Multimedia Nusantara (UMN), itu menyikapi pro-kontra aturan zonasi, di Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga

Menurut dia, orang tua tidak boleh egois dengan pemikiran semacam itu. Sebab, ia mengatakan, semangat kompetisi harus diterapkan di mana pun agar anak berprestasi.

"Mindset orang tua semacam itu tidak benar. Orang tua harus memacu anaknya berprestasi setinggi mungkin, di mana pun," kata penulis banyak buku tentang pendidikan itu.

Ia mengatakan orang tua yang merasa anaknya berprestasi bisa memanfaatkan jalur prestasi yang diberikan pada PPDB, apalagi kuotanya sudah dinaikkan. Untuk anak-anak yang berprestasi, kata dia, regulasi PPDB memberikan kesempatan melalui kuota jalur prestasi sebesar lima persen yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen.

"Artinya, siswa masih bisa memilih sekolah favorit di mana saja. Kan pemerintah sudah menambah kuota, merevisi permendikbud. Dari lima menjadi 15 persen," katanya.

Doni mengingatkan aturan zonasi baru langkah awal dari strategi pemerintah untuk pemerataan pendidikan, mulai dari akses, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, hingga kualitas.

Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan edaran bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait implementasi PPDB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51/2018. Seiring dengan reaksi masyarakat dalam pelaksanaan PPBD yang mempersoalkan nilai atau prestasi siswa, dilakukan revisi Permendikbud 51/2018.

Revisi untuk mengakomodir permintaan para wali murid yang ingin anaknya masuk di sekolah yang berada di luar zonasi. Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 3/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dilakukan revisi jalur prestasi dari lima persen menjadi 15 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement