REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketentuan soal rotasi guru berdasarkan zona saat ini masih sedang disiapkan. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Supriano kebijakan rotasi nantinya akan ada di pihak kabupaten/kota dan pusat bersifat memberikan bantuan berupa rekomendasi atau masukan.
"Kalau rotasi kan tanggung jawab yang ada di kabupaten/kota, kita itu ada tapi kita kasih masukan saja. Misalnya, dalam zonasi ketahuan mana sekolah yang tidak ada guru matematikanya. Tapi itu kebijakan adalah kebijakan mereka bersama," kata Supriano pada Republika.co.id Senin (8/7).
Saat ini, kebijakan dari pusat soal rotasi guru berdasarkan zona belum diterapkan. Supriano mengatakan, rotasi guru berdasarkan zona akan dibahas seusai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebab, saat ini seluruh pihak baik pusat ataupun daerah sedang fokus terhadap PPDB 2019.
Meskipun saat ini peraturan dari pusat belum ada, rotasi guru berdasarkan zona sudah dilakukan di Kalimantan Utara. Namun, nantinya setelah peraturan dari pusat dibuat, Supriano mengatakan seluruh daerah tentunya harus segera melakukan rotasi guru berdasarkan zonasi.
"Memang sudah ada yang jalan melaksanakan sendiri itu yang sudah di Kalimantan Utara, sudah melaksanakan. Dia baru satu-satunya yang melaksanakan. Nanti kalau yang sekarang kan lagi kita mau buat aturannya. Setelah ada peraturan semua daerah harus melakukannya dong, kan sudah aturan," kata dia.
Lebih lanjut, Supriano masih tidak belum membahas mengenai sanksi yang akan diberikan apabila ada pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Sebab, hingga saat ini aturan dari pemerintah pusat masih belum dibuat. "Kok sudah bicara masalah sanksi. Kebijakannya aja belum jalan. Belumlah," kata dia.