REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menilai kebijakan distribusi guru berdasarkan zonasi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan peserta didik. Kebijakan dari pusat itu pun sebaiknya disesuaikan dengan kondisi lokal setempat.
"Setiap aturan yang dibuat, pasti ada peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerahnya. Nah artinya kepala daerah kan mereka menyesuaikan kondisi lokalitas mereka," ujar Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Sehingga, apakah kebijakan itu wajib dilakukan atau tidak, Akmal menilai tidak wajib. "Kalau misalkan itu keputusan menteri kan tidak bersifat mengikat. Artinya bisa saja daerah menyesuaikan dengan kondisi real mereka," tegasnya.
Menurut dia, semua keputusan dari pusat pun harus dipertimbangkan dengan kondisi di daerah. Pemerintah daerah (pemda) sebaiknya berkoordinasi dengan Kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Artinya, kita tidak bisa menggunakan pendekatan-pendekatan yang simetris untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang asimetris. Kenapa? Ya pasti beda lah, Bekasi dengan Bandung pasti beda. Maka saya katakan jangan menggunakan pendekatan yang sama," tambahnya.
Sebelumnya, Kemendikbud akan segera menjalankan program pendistribusian guru berdasarkan zona. Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Supriano pihaknya sedang menyiapkan aplikasi untuk memudahkan proses pendistribusian.
Ia mengatakan, aplikasi nantinya bisa menunjukkan sekolah mana yang kelebihan atau kekurangan guru. "Misalnya ada empat SMP, SMP 1, SMP 2, SMP 3, SMP 4. Terus tinggal kita klik misalnya SMP Negeri 1. Itu otomatis akan terlihat, oh ada guru kelebihan atau kurang," kata Supriano, di Kantor Kemendikbud, Selasa (2/7).
Supriano memberi contoh, di SMP tersebut terlihat ada guru matematika di suatu SMP yang kelebihan dua orang. Maka guru-guru yang berlebih ini akan didistribusikan ke sekolah lainnya yang masih membutuhkan guru matematika.
Meskipun demikian, lanjut dia, yang menentukan guru tersebut bisa dipindah ke sekolah lain adalah Dinas Pendidikan setempat. Supriano mengatakan, pertimbangan-pertimbangan seorang guru akan masuk ke sekolah mana ada datanya di Dinas Pendidikan. Ia menjelaskan, ada dua jenis guru yakni guru negeri dan guru non-PNS.
Baik guru negeri dan non-PNS ada yang bersertifikat dan ada yang belum. Supriano menuturkan, apabila ada guru non-PNS yang bersertifikat maka akan didistribusikan ke sekolah lain yang belum memiliki guru bersertifikat.
"Kalau ada guru non-PNS yang bersertifikat misalnya, kita distribusikan ke sekolah yang lain. Jangan semua numpuk di sana," kata Supriano menjelaskan.