REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dibagi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk revitalisasi sekolah. Dengan pembagian anggaran itu, Kemen PUPR bertugas untuk merevitalisasi sekolah secara menyeluruh.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sutanto menjelaskan, revitalisasi oleh Kemen PUPR dilakukan dengan pendekatan whole school renovation. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Kemendikbud. Sebelumnya Kemendikbud melakukan perbaikan dengan model paket.
"Kemendikbud itu /kan pendekatan rehabnya paket. Jadi, dari paket itu misalnya SMA rusak tiga ruang kelas. Dikasih tiga paket, dikasih uang untuk rehab tiga ruang. Jadi kita hitungnya bukan sekolah tapi ruang kelas," kata Sutanto pada Republika.co.id, Rabu (17/7).
Saat ini, Kemen PUPR memiliki skema rehabilitasi yang berbeda. Sutanto menjelaskan, Kemendikbud memberikan data sekolah yang membutuhkan rehabilitasi kepada Kemen PUPR kemudian dilakukan perbaikan sekolah secara menyeluruh. Ia menyontohkan, apabila satu sekolah tidak memiliki toilet maka langsung diperbaiki. Begitupun sekolah yang pagarnya perlu diperbaiki langsung dilakukan perbaikan. Pendekatan perbaikan bukan lagi per ruang kelas namun satu sekolah secara utuh pada bagian-bagian yang perlu diperbaiki.
Dengan pendekatan perbaikan semacam ini, maka setelah diperbaiki sekolah akan langsung memiliki fasilitas yang lengkap. "Jadi sekolah datanya dikasih dari kita, PUPR lakukan verifikasi sekolah yang membutuhkan. Langsung dilakukan rehabilitasi di semua bagian sekolah. Sehingga keluar dari PUPR itu sekolah sudah bagus semua," kata Sutanto menjelaskan.
Kebijakan ini sudah dilakukan mulai tahun 2019. Sebelumnya, kata dia, Kemendikbud telah memberikan daftar sekolah yang perlu diperbaiki kepada Kemen PUPR dengan total sekitar 40 ribu ruang kelas.
Tahun ini, anggaran yang dipindah dan digunakan untuk rehabilitasi sekolah oleh Kemen PUPR sebanyak hampir Rp 3,9 triliun. "Kerusakan berat dari yang dikerjakan di PUPR itu tadi sekitar 1.500. Yang akan dikerjakan tahun ini 1.500," kata Sutanto.
Lebih lanjut, Sutanto menjelaskan kebijakan ini sedang disiapkan payung hukumnya yakni berupa peraturan presiden (perpres). Namun, yang mengerjakan perpresnya adalah Kemen PUPR. Hingga saat ini, persiapan perpres tersebut masih belum diselesaikan padahal peraturan pengalihan dana sudah dilakukan.
"Coba tanya PUPR. Sampai mana perpresnya itu. Sampai sekarang saya belum terima. Itu dasarnya nanti ya perpres itu. Harusnya sudah jadi perpresnya," kata dia.
Sebelumnya Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah mengatakan ia tidak mempermasalahkan dibaginya anggaran dari Kemendikbud kepada Kemen PUPR untuk rehabilitasi sekolah yang lebih masif. Namun, hingga saat ini pengalihan anggaran tersebut belum memiliki payung hukum.
Menurut Ferdiansyah, nantinya akan terjadi kesulitan di dalam pelaksanaannya apabila payung hukum itu tidak segera diselesaikan. Sebab, selama ini berdasarkan tupoksi sampai tahun anggaran 2019 kegiatan seperti rehabilitasi sekolah yang menjadi tugas Kemendikbud dialihkan ke Kemen PUPR.
"Tolong payung hukum dari pemerintah untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengalihan anggaran. Jadi yang ada di Kemendikbud ke PUPR," kata dia.