REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pondok pesantren (Ponpes) di Kota Depok wajib bebas asap rokok. Saat ini, masih banyak ponpes yang belum menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Hal itu terungkap saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok melakukan inspeksi dadakan (sidak) KTR ke Ponpes di Kecamatan Cipayung, Kota Depok yang masih ditemukan puntung rokok.
Penanggung Jawab Program Pos Kesehatan Pesantren dan KTR Dinkes Kota Depok, Gugun Gunawan mengatakan, selain mendapati puntung rokok, ditemukan pula asbak rokok di beberapa tempat. "Kami segera memberikan edukasi mengenai tujuh tempat yang masuk dalam KTR kepada pengelola Ponpes," ujar Gugun di Balai Kota Depok, Jumat (19/7).
Menurut Gugun, Kota Depok memiliki tujuh area KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
Dari ketujuh area itu, ada dua kawasan yang harus benar-benar steril dari rokok, yakni kawasan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar. Dua tempat itu harus steril hingga radius 300 meter. "Jadi untuk kawasan ponpes atau tempat proses belajar mengajar wajib terbebas dari asap rokok," tegas Gugun.
Gugun mengatakan, pihaknya optimistis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR dapat diterapkan oleh semua ponpes di Depok. "Asalkan ada komitmen untuk menegakkan perda tersebut. Jadi ayo wujudkan KTR untuk anak-anak. Untuk itu, kami berharap ponpes di Depok bisa menjadi percontohan untuk KTR," ujar dia.
Lebih lanjut Gugun menjelaskan, pengaturan KTR memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu juga demi melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok maupun produk tembakau. "Tidak lupa, perda itu juga guna mewujudkan Depok Kota Sehat yang merupakan salah satu program unggulan Pemkot Depok."