Ahad 21 Jul 2019 11:07 WIB

Disayangkan, Grasi Kepada Pelaku Kekerasan Seksual

KPAI anggap grasi terhadap pelaku kekerasan seksual disayangkan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Muhammad Subarkah
Ilustrasi Kekerasan Anak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyayangkan Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS).

"Grasi Presiden pada kasus kekerasan seksual memang sangat disayangkan," ucap Retno dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7).

KPAI tidak mengetahui secara pasti pemberian grasi tersebut. Karenanya, Retno mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat sesuatu.

Retno menuturkan, akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. KPAI, kata Retno, juga meminta penjelasan atas grasi yang diberikan oleh Presiden kepada guru yang telah mencabuli muridnya sendiri di JIS.

"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, kenapa kemudian ini (grasi) terjadi," ujarnya.

Retno berharap, kedepannya tidak akan ada lagi grasi yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dia meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya.

"Jadi ini kita jadikan pembelajaran saja. Kedepan pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat. Dan sebaiknya tidak mendapat grasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Ade menjelaskan grasi yang diberikan Jokowi tertuang dalam Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Keppres tersebut, hukuman mantan guru JIS itu berkurang dari 11 tahun menjadi 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019. Dendanya juga sudah dibayar," ucap Ade.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement