REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesalkan pemberhentian 1.695 guru di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Menurut KPAI, pemberhentian tersebut justru akan menuai permasalahan baru yang lebih serius bagi dunia pendidikan terutama di pelosok desa.
“KPAI menyayangkan pemberhentian 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun secara serentak, ini akan berpotensi menimbulkan masalah dalam proses pembelajaran di berbagai sekolah yang gurunya termasuk yang diberhentikan,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (25/7).
Menurutnya, meskipun pemberhentian 1.695 guru Simalungun telah sesuai aturan, kepentingan terbaik bagi anak didik harus dikedepankan. Yakni, jangan sampai ada kelas yang kosong atau berhentinya sistem belajar mengajar di kelas karena kekurangan guru.
“Ketika ribuan guru itu diberhentikan saat sudah ada PNS pengganti yang direkrut sesuai kebutuhan lapangan ya tidak masalah, namun ini kan jadi masalah besar ketika pemberhentian tidak disertai penyiapan guru pengganti,” ungkap Retno.
Karena dampaknya terang dia, sekolah-sekolah akan kekurangan guru, banyak jam pelajaran kosong karena tidak ada gurunya. Akibatnya, yang dirugikan adalah anak-anak sebagai peserta didik.
“Jam kosong juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di kelas, bahkan bisa terjadi kekerasan di sekolah yang dilakukan antarsesama siswa,” ucap dia.
KPAI mencatat 1.695 guru ini mengajar di 778 SDN dan 65 SMPN di Kabupaten Simalungun. Artinya, akan banyak kelas dan sekolah yang kekurangan guru.
Menurut data BPS pada 2015, jumlah guru SD negeri dan swasta sekitar 6.162 orang dan SMP Negeri dan swasta berjumlah sekitar 2.394 guru. Sedangkan siswa yang diajar untuk SD sekitar 104.814 siswa dan SMP sekitar 38.678 siswa.
“Artinya pemberhentian 1600-an guru PNS akan berdampak secara signifikan terhadap proses pembelajaran puluhan ribu siswa,” kata dia lagi.
Karenanya, KPAI menyayangkan putuskan pemberhentian 1.695 guru itu. KPAI menilai bahwa keputusan tersebut kurang tepat, mengingat kondisi daerah yang kekurangan guru.
Kekurangan guru secara mendadak dan dalam jumlah banyak akan berdampak pada siswa dan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah. ”Suatu kebijakan di pendidikan sejatinya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Karena tak mudah mencari guru yang mumpuni dibidangnya dalam waktu singkat," ujar Retno.
Seperti diketahui, penghentian 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara menuai protes dari berbagai pihak. Sebanyak 992 guru tamatan sekolah pendidikan guru (SPG) dan diploma II dihentikan sementara dan diminta mencantumkan gelar sarjana paling lambat November 2019. Sementara 703 guru lainnya merupakan tamatan SMA dan kemungkinan dihentikan permanen.