REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa. Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menerangkan aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu. "Iya sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS," katanya pada Republika.co.id, Senin (29/7).
Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.
"Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat," tegasnya.
Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.
"Pembelian buku melalui dana BOS berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS. Petunjuk teknis BOS menyebutkan bahwa pembelian buku diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan ada sekolah yang menyulitkan siswa karena seolah mewajibkan memiliki buku pelajaran tertentu. Kasus ini salah satunya terjadi di Kabupaten Garut. Bahkan ada diantara orang tua siswa yang harus meminjam uang kesana-kemari lantaran total harga buku bisa mencapai satu juta rupiah.