REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Para siswa SD di Kota Depok dibekali soal hak asasi manusia (HAM). Hal itu agar para siswa dapat memahami sejak dini pengertian HAM dan bentuk-bentuknya dalam perundangan-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menjadi pembicara di Seminar HAM yang dihadiri 50 siswa SD ini. "Kami berharap para pelajar SD sejak dini dapat mengerti mengenai persoalan HAM," kata Hardiono di Balai Kota Depok, Selasa (30/7).
Hardiono mengatakan, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati. Hak tersebut dilindungi oleh negara secara hukum demi kemaslahatan dan perlindungan terhadap manusia. Definisi ini merujuk pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ada delapan bentuk-bentuk HAM dalam undang-undang. Yaitu hak kebebasan untuk berpendapat, hak kedudukan yang sama di mata hukum, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan beragama. "Selanjutnya, hak penghidupan yang layak, hak kebebasan berserikat, dan hak mendapatkan pendidikan," terangnya.
Selain dari ketujuh bentuk tersebut, lanjut Hardiono, manusia juga memiliki hak atas informasi, yakni setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. "Maka dari itu, setiap perbuatan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak-hak itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Nah, para pelajar SD harus memahami persoalan HAM," jelasnya.