REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Guru yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Papua dan Papua Barat diwajibkan dapat menguasai dua mata pelajaran. Hal ini untuk mendukung program revitalisasi SMK yang sedang digencarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Guru SMK dituntut menguasai minimal dua mata pelajaran, terutama yang teknis dan berkaitan dengan keahlian yang harus dimiliki siswa SMK bersangkutan," ujar staf ahli bidang hubungan pusat daerah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan James Mpdouw sebelum berangkat dari Bandara Biak, Kamis (1/8).
Ia menambahkan, kebijakan revitalisasi SMK di seluruh Indonesia telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016. Revitalisasi SMK di Indonesia, menurut dia, meliputi revitalisasi tentang kurikulum untuk Papua dan Papua Barat harus berbasis konstektal, pendidik dan tenaga kependidikan serta kerja sama dan lulusan.
Ia menyebutkan, program guru menguasai mata pelajaran mayor dan minor ini sejalan selaras dengan Program Pendidikan Ganda yang telah dijalankan oleh SMK untuk mengatasi kekurangan guru produktif di sekolah. "Program mayor-minor ini selain untuk memaksimalkan peran guru, juga untuk memenuhi kewajiban guru melaksanakan tatap muka delapan jam selama lima hari kerja layaknya PNS. Delapan jam mengajar ini pun, wajib dipenuhi para guru agar mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi guru," ujarnya.
Keahlian ganda yang dimiliki guru SMK sangat diperlukan sebab selama ini yang membuat kekurangan guru adalah keadaan dimana satu guru hanya mengajar satu mata pelajaran. Dengan adanya revitalisasi SMK dilakukan Kemendikbud diharapkan dapat menjawab kekurangan guru sebagai kendala dihadapi sekolah-sekolah SMK.
"Adanya penguasaan dua mata pelajaran bagi guru SMK diharapkan dapat berdampak meningkatkan pengetahuan ketrampilan siswa SMK sehingga ketika lulus dari pendidikan dapat diserap menjadi tenaga kerja siap pakai," ujar James.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Papua, hingga 2019 jumlah SMK di provinsi ini sebanyak 138 sekolah tersebar di 27 kabupaten/kota.