REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sedang mempersiapkan penyesuaian aturan terkait mendatangkan rektor dari luar negeri. Menristekdikti Mohamad Nasir menuturkan saat ini ada 14 peraturan yang masih perlu direvisi agar kebijakan rektor asing bisa berlaku.
"Ada 14 peraturan pemerintah yang membelenggu terhadap bagaimana kita bisa mendapatkan rektor asing itu. Kami mengajukan ke presiden agar memperbaiki ini," kata Nasir di Jakarta pada Jumat (16/8) malam.
Ia mengatakan ada beberapa peraturan yang krusial dan perlu segera diperbaiki. Salah satu di antaranya adalah aturan rektor harus terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Nasir, aturan tersebut sangat krusial untuk direvisi karena bersifat menutup peluang rektor asing untuk memimpin perguruan tinggi. Karena itu, saat ini aturan yang sesuai sedang disiapkan oleh pihaknya. "Kita akan olah dulu, yang penting kita akan dorong ada rektor asing yang masuk ke Indonesia," kata dia.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro ini mengatakan rektor asing bisa didatangkan untuk perguruan tinggi ataupun swasta. Untuk swasta, pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja.
Apabila saat ini yayasan swasta ingin mengajukan rektor asing, maka ia mempersilakan agar mengajukannya langsung ke Kemenristekdikti. Namun, untuk perguruan tinggi negeri pelaksanaannya ditargetkan bisa dilakukan pada 2020.
Nasir juga mengatakan saat ini dirinya sudah mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo. Presiden, kata dia, mempersilakan Nasir untuk merombak beberapa peraturan agar pelaksanaan mendatangkan rektor asing bisa dilakukan.
"Presiden bilang jalan terus. Presiden bentuk dukungannya, regulasi yang mau diperbaiki ya diperbaiki," kata dia lagi.