REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah X menyerukan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di wilayah kerjanya mengajukan penomoran ijazah nasional. Hal itu bermanfaat untuk mencegah terjadinya pemalsuan ijazah.
"Hingga saat ini baru 60 perguruan tinggi swasta yang melakukan dari 243 PTS di Sumbar, Riau, Kepri, dan Jambi," kata Kepala LL Dikti Wilayah X Prof Herri di Padang, Senin.
Herri menyampaikan hal itu saat melakukan video confrence bersama 48 pimpinan perguruan tinggi swasta di empat provinsi terdiri atas 21 PTS di Sumbar, 7 PTS di Riau, dan 6 PTS di Jambi dalam rangka peningkatan mutu. Menurutnya, pengakuan penomoran ijazah nasional sudah diberlakukan sejak 2017 dan pada 2020 jika tidak ada yang mengajukan penomoran ijazah nasional, maka tidak bisa wisuda.
Untuk mengurus penomoran ijazah nasional juga tidak sulit karena itu ia mengimbau PTS yang belum segera mengajukan. Terkait adanya laporan ijazah palsu, Herri menyebutkan bahwa pada 2018 pihaknya mendengar ada satu kasus di Sumbar.
"Biasanya ijazah digunakan saat mengurus kenaikan pangkat atau jabatan dan saat dilakukan verifikasi dan validasi akan diuji apakah asli atau tidak," katanya.
Selain itu, Herri juga mengingatkan bahwa hingga saat ini masih ada 94 PTS yang belum melakukan akreditasi karena jika pada Oktober belum terakreditasi maka perguruan tinggi swasta itu tidak dapat melaksanakan wisuda. Ia menyerukan agar PTS segera melakukan akreditasi dan jika masa berlaku sudah habis segera perbarui.
"Penyebab belum terakreditasi karena baru berdiri, termasuk yang sedang memperbarui dan terkendala borang baru yang meningkat dari tujuh kriteria menjadi sembilan kriteria," ujarnya.