REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan 267 Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Sertifikat WBTb diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2019 sebagai rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional.
"Apa yang telah kita lakukan bukan hanya merupakan amanat Undang-Undang Dasar tetapi juga merupakan komitmen kita sebagai warga dunia dalam rangka menyelenggarakan pembangunan yang berkelanjutan," kata Muhadjir dalam sambutannya, di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa malam (8/10).
Muhadjir mengatakan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka komitmen pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan nasional, harus dimiliki oleh Pemerintah Daerah. "Saya berharap Pekan Kebudayaan Nasional akan tiap tahun kita gelar sebagai agenda rutin pemajuan kebudayaan. Tentunya dimulai dari daerah," kata dia.
Ia juga menuturkan, perlunya pemajuan kebudayaan sebagai salah satu upaya menjaga identitas dan akar kebangsaan. Budaya juga mestinya menjadi menjadi fondasi pembangunan. Hal tersebut sesuai ajaran Bapak Bangsa Soekarno tentang Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo mengapresiasi Pekan Kebudayaan Nasional khususnya penyerahan Warisan Budaya Takbenda. Menurut dia, ragam budaya yang tersebar di penjuru nusantara merupakan kekuatan tak ternilai dari bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar segera memberikan perlindungan terhadap warisan budaya yang ada agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain. "Besar harapan saya bahwa penetapan warisan budaya takbenda ini diikuti dengan rangkaian kebijakan pengelolaan yang sistematis oleh Pemerintah Daerah," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menyambut baik arahan Mendagri. Menurutnya, sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan pasal 37 dan 38 terdapat dua langkah pelindungan ekspresi budaya yang ada di masyarakat saat ini.
"Kalau sifatnya individual itu bisa langsung di-hak cipta-kan. Tetapi kalau itu kolektif, maka dilakukan penetapan," jelasnya.
Seusai ditetapkan, Pemerintah Pusat berharap agar Pemerintah Daerah memberikan komitmen penyediaan sumber daya dalam rangka pelestarian, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan WBTb. Pada ujungnya mencerminkan pembangunan berkelanjutan berbasis kebudayaan.
Hilmar mengatakan, langkah yang paling konkret adalah membawa warisan budaya takbenda tersebut ke sekolah-sekolah. Kebudayaan sebaiknya bisa diintegrasikan ke pendidikan, sehingga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari setiap orang.