REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengaplikasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Aturan itu mengamanatkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
"Pada prinsipnya DKI sangat siap melaksanakan peraturan tersebut. Pasti siap melaksanakan dong," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/10).
Kendati demikian, kata Yayan, harus ada pemahaman lebih jauh terkait perlu atau tidaknya aturan dibawahnya dari Perpres tersebut. Saat ini, kata Yayan, pihaknya sedang mencari salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia untuk membaca dan memahami secara detil mengenai Perpres tersebut.
"Perpres ini apakah butuh turunan payung hukum di daerah kah, atau cukup dengan Perpres saja. Nah itu kan harus baca lebih detail," kata Yayan.
Pemerintah mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 30 September lalu.