REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Gufran Ali Ibrahim mengatakan, saat ini penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih banyak diabaikan. Masih banyak ruang publik yang menuliskan bahasa negara menjadi bahasa nomor dua setelah bahasa Inggris.
Ia berharap munculnya Peraturan Presiden Nomor 63 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia bisa mengatasi pengabaian terhadap bahasa negara. "Perpres 63 ini semangatnya adalah pengutamaan bahasa negara di ruang publik, jadi harus ditulis lebih dulu misalnya di bandara itu kalayang dulu baru skytrain," kata Gufran ditemui di acara Bincang-bincang Kebangsaan dalam Perspektif Kebahasaan dan Kesastraan, Senin (21/10).
Ia menuturkan, untuk komunikasi global, bahasa asing memang perlu ditulis. Namun, bahasa Indonesia harus tetap menjadi bahasa yang utama. Saat ini, masih ada yang tidak menerapkan hal tersebut.
Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, setelah 10 tahun berlalu pengabaian terhadap Bahasa Indonesia masih terus terjadi.
Memang, berbeda dengan bendera dan lambang negara, penggunaan bahasa tidak memiliki sanksi apabila tidak dipatuhi. "Diturunkan lagi PP 57 dan Perpres 63 terakhir, nah pengutamaan ini yang tinggal ditindaklanjuti pengambil kebijakannya," kata dia lagi.
Ia juga mengkritisi bagaimana bahasa yang digunakan di media sosial kebanyakan menggunakan bahasa yang ketus. Selain itu, tiap ada diskusi di televisi para narasumber bukannya berdialog, tapi lebih kepada berbicara pada diri mereka sendiri sehingga tidak saling mendengarkan.
"Di beberapa diskusi, kalau ada dua kubu-kubuan tapi mereka bilangnya itu dialog, sebenarnya dia ngomong sendiri. Tidak mendengarkan orang lain," kata dia lagi.
Lebih lanjut, ia berharap setelah ada Perpres ada lagi Instruksi Presiden (Inpres) agar peraturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia lebih ketat. Sebenarnya, kata dia, pihaknya hanya berharap agar kota-kota besar di Indonesia ruang publiknya mengutamakan bahasa Indonesia.
"Jadi, presiden menginstruksikan seluruh informasi di ruang pubik harus utamakan Bahasa Indonesia. Presiden turun tangan dengan inpres ini saya kira akan berjalan lebih efektif," kata dia.