Senin 21 Oct 2019 23:17 WIB

Kemendikbud: Bahasa Indonesia Harus Terus Diutamakan

Intinya adalah pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

 Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Buku pelajaran Bahasa Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Gufran Ali Ibrahim mengatakan Bahasa Indonesia harus diutamakan dari bahasa asing. Apalagi dengan terbitnya Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

"Intinya adalah pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik," ujar Gufran dalam bincang-bincang kebangsaan dalam perspektif kebahasaan dan kesastraan di Jakarta, Senin (21/10).

Baca Juga

Dia menambahkan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan merupakan puncak politik kebahasaan di Indonesia. UU tersebut kemudian ada turunannya yakni PP No 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan Pembinaan Dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Kemudian turunannya yakni Perpres 63/2019 yang terbit pada 30 September 2019.

Dia menambahkan penggunaan bahasa asing diperkenankan, namun harus mengutamakan Bahasa Indonesia terlebih dahulu. Contohnya penggunaan kata Kalayang untuk pengganti "Skytrain".

"Nah, yang diurutan pertama itu harus Kalayang baru kemudian "Skytrain"," ujar dia.

Gufran menambahkan Kemendikbud terus berjuang agar Bahasa Indonesia diutamakan terutama di ruang publik. Dia memberi contoh bagaimana pihaknya berjuang agar nama "Semanggi Interchange" diganti menjadi Simpang Susun Semanggi.

Ke depan, dia berharap penggunaan Bahasa Indonesia akan semakin diutamakan dan digunakan di ruang publik. Dalam hal ini, Kemendikbud melakukan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement