Kamis 24 Oct 2019 14:21 WIB

Indonesia Punya 718 Bahasa Daerah

Ada penambahan jumlah bahasa daerah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Seorang perempuan membaca salah satu buku sastra daerah dalam Kongres Internasional II Bahasa-bahasa Daerah Sulawesi Selatan di Makassar (ilustrasi).
Foto: Antara/Dewi Fajrian
Seorang perempuan membaca salah satu buku sastra daerah dalam Kongres Internasional II Bahasa-bahasa Daerah Sulawesi Selatan di Makassar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat saat ini Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Angka ini bertambah setelah tahun lalu Indonesia hanya memiliki 668 bahasa daerah. 

"Sampai bulan Oktober ini ada penambahan jumlah bahasa di Indonesia. Tahun lalu Oktober, jumlah bahasa 668. Sekarang menjadi 718 bahasa daerah. Ini tidak termasuk dialek atau gaya bahasa, tapi bahasa saja," kata Kepala Badan Bahasa dan Perbukuan, Dadang Sunendar, di Kantor Kemendikbud, Kamis (24/10). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, penambahan ini kebanyakan terjadi di wilayah timur Indonesia. Provinsi Papua mengalami penambahan paling banyak yakni 26 bahasa, sementara Papua Barat bertambah sebanyak tujuh bahasa. 

Provinsi Maluku bertambah delapan bahasa dan Maluku Utara bertambah satu bahasa. Sementara itu, di Provinsi Sulawesi Barat beetambah sebanyak empat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah sebanyak tiga bahasa, dan Kalimantan Utara sebanyak satu bahasa. 

"Jadi tahun ini bertambah 50 total bahasa," kata Dadang. 

Lebih lanjut, Dadang berharap pemerintah daerah ikut berperan aktif dalam penguatan dan pelestarian bahasa daerah. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-undang 24 Tahun 2009 Pasal 41 dinyatakan urusan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia adalah kewenangan pemerintah pusat. 

Namun, pada Pasal 42, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina dan, melindungi sastra dan bahasa daerah. 

Bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah, Dadang menjelaskan adalah melakukan pendampingan. Misalnya mendorong keluarnya peraturan daerah (perda), seperti perda tentang pengutamaan bahasa negara dan perlindungan bahasa dan sastra daerah. 

Pemerintah pusat juga mendorong pemberlakuan muatan lokal (mulok) dalam kurikulum pendidikan di daerah. "Misalnya, di Jawa Barat bisa ada Rabu Nyunda. Itu tergantung kreativitas kepala daerah masing-masing," kata Dadang menjelaskan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement