Kamis 24 Oct 2019 17:11 WIB

Kemendikbud Petakan 718 Bahasa Daerah

Jumlah ini lebih banyak dari 2018, yang hanya sekitar 652 bahasa daerah.

Ilustrasi Bahasa Daerah.
Foto: Antara
Ilustrasi Bahasa Daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berhasil memetakan sebanyak 718 bahasa daerah yang ada di Tanah Air. Jumlah ini lebih banyak dari tahun sebelumnya pada 2018, yang hanya sekitar 652 bahasa daerah.

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Prof Dadang Sunendar menyebutkan sejak 1991 hingga 2019, Kemendikbud telah memetakan dan memverifikasi bahasa-bahasa daerah yang ada dan hal itu akan berubah seiring waktu. Penyebaran bahasa daerah tersebut terdiri dari Sumatera (26 bahasa), Jawa dan Bali (10 bahasa), Kalimantan (58 bahasa), Nusa Tenggara Barat (11 bahasa), Nusa Tenggara Timur (72 bahasa), Maluku (79 bahasa), Sulawesi (62 bahasa), dan Papua (428 bahasa).

Baca Juga

Dari jumlah tersebut, terangnya sebanyak 74 bahasa telah terkaji vitalitasnya atau daya hidupnya yang terdiri dari kategori aman (19 bahasa), stabil tetapi terancam punah (16 bahasa), mengalami kemunduran (dua bahasa), terancam punah (22 bahasa), kritis (empat bahasa), dan punah (11 bahasa).

"Jumlah bahasa daerah yang punah masih tetap sama dengan tahun sebelumnya," terang dia di Jakarta, Kamis (24/10).

Sebanyak 11 bahasa yang punah tersebut dikarenakan penuturnya tidak lebih dari 1.000 orang. Bahasa daerah yang punah itu yakni di Maluku Utara bahasa Ibo, Kajeli, Piru, Moksela, Palumata, Ternateno, Hukumina, Hoti, Serua dan Nila. Di Papua, bahasa Tandia, Saponi dan Mawes. Selanjutnya bahasa Reta di Nusa Tenggara Timur dan bahasa Meher di Nusa Tenggara Barat.

Untuk itu, perlu adanya upaya perlindungan bahasa daerah seperti melalui peraturan daerah (perda) tentang pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah di wilayah masing-masing, maupun melalui mata pelajaran muatan lokal di sekolah.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement