REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem untuk melanjutkan pembenahan pendidikan melalui pendekatan zonasi pendidikan. Ia menjelaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana.
"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu.
Selama 2019, KPAI telah menerima 95 aduan terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebanyak 14 di antaranya berasal dari DKI Jakarta.
Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber, dan integrasi pendidikan formal dan non-formal. Dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan tujuh kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kemenenterian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB.
Retno mengatakan, KPAI juga telah memberikan dukungan berupa surat kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mendukung zonasi.