REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat grand design pengelolaan guru secara holistik. Dimulai dari hulu hingga hilir, sejak rekrutmen mahasiswa calon guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Fungsi LPTK sebagai lembaga yang menyiapkan, melatih dan mengelola calon guru menjadi problematika tersendiri yang juga jadi PR-nya Mas Nadiem. Harus ada perubahan radikal membenahi LPTK," ujar Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (30/10).
Ia melanjutkan, Kemendikbud seharusnya menata ulang kembali keberadaan FKIP/LPTK yang tidak bermutu yang tersebar di pelosok Tanah Air. Sebab, menurut dia, setiap semester sejumlah FKIP/LPTK meluluskan wisudawan calon guru tetapi tak pernah ada perkuliahan.
Satriwan mengatakan, pembenahan juga termasuk pada kurikulum pendidikan di LPTK agar sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0. Potret kualitas LPTK/FKIP saat ini memang memprihatinkan berdasarkan data Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Data Kemristekdikti menyatakan, dari 421 LPTK (2016), yang terakreditasi A hanya 18 LPTK, akreditasi B sebanyak 81 LPTK, sisanya akreditasi C, dan belum diakreditasi. Pemerintah harus memperketat, bahkan kalau perlu memoratorium pembukaan prodi-prodi pendidikan yang baru.
Kemudian, ia mengungkapkan, bicara di hilir terkait bagaimana pemerintah mampu menyiapkan dan mendistribusikan para guru. Sehingga persoalan kekurangan guru di daerah tertentu seperti daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) terpenuhi.
Di sisi lain, kelebihan guru atau menumpuknya guru di daerah atau kota tertentu tidak terus terjadi. Ada sekitar 1,2 juta mahasiswa calon guru, lulusan LPTK sekitar 260.000/tahun, sedangkan angka kebutuhan guru PNS secara nasional 707.000 guru.
FSGI menyatakan, dibutuhkan keseriusan Kemendikbud dalam mengelola dan menyelesaikan kebutuhan guru dan redistribusi guru secara nasional. Bahkan, FSGI mendorong pemerintah mewujudkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen demi menjamin efisiensi dan mutu pendidikan.
"Pasal 23 ayat 1, pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Ini yang sampai sekarang belum kunjung terealisasi," kata dia.