REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus mempertanyakan kejelasan nasibnya. Hal itu karena hingga kini belum ada titik terang terkait status mereka setelah hampir 9 bulan dinyatakan lulus.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11), mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres tentang jabatan PPPK.
“Pemerintah segera keluarkan perpres untuk menyelesaikan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus. Ini sudah sudah hampir 9 bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung,” kata Titi.
Menurut Titi, hal tersebut sangat meresahkan bagi para pegawai honorer yang selama ini sudah giat bekerja namun tetap saja belum ada kepastian.
“Kami sudah mengadu ke Menpan, BKN, KSP, hingga DPR RI alasanya ya masih menunggu aturan,” ujarnya.
Bahkan Komisi II DPR RI pun sempat mengangkat isu terkait PPPK yang tak kunjung ada solusi, namun jawaban dari pemerintah tetap serupa yakni masih perlu aturan pendukung. Untuk itu, Titi mengemukakan, sampai saat ini tak ada pilihan lain bagi para pegawai honorer untuk menunggu dalam ketidakpastian tersebut.
Namun, ia berharap segera ada kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap para pegawai honorer terutama bagi yang telah lulus PPPK sekaligus mendorong hal ini menjadi prioritas yang lebih.
“Saat ini keadaan kami masih sama, digaji Rp 150.000 perbulan. Dan dibayarkan tiap 3 bulan sekali Rp 450.000,” katanya. Pada Februari 2019, pemerintah membuka lowongan PPPK tahap I sebanyak 75 ribu orang khusus honorer K2. Sayangnya, sekitar 25 ribuan tidak lulus tes karena nilainya di bawah passing grade.
Namun, hingga saat ini, nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus tes PPPK belum jelas dengan alasan terkendala dana dan belum terbitnya Perpres tentang jabatan PPPK.