Senin 25 Nov 2019 03:20 WIB

Pemerintah Perlu Tingkatkan Pengelolaan Guru

Guru honorer harus dipastikan kesejahteraannya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
Seorang guru sedang mengajar/ilustrasi
Seorang guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, beberapa hal perlu diperbaiki soal pengelolaan guru. Ia menyebut ada tiga hal yang perlu segera dilakukan pemerintah dalam pengelolaan guru tersebut.

Pertama, adalah kebijakan sebaran atau pemerataan guru yang harus segera dilakukan. Pendataan guru ini menjadi penting mengingat setiap tahunnya banyak guru yang pensiun dan ada daerah yang masih kekurangan guru.

Baca Juga

Selanjutnya adalah memberikan tunjangan dan fasilitas sarana pra sarana yang cukup. Hal ini perlu dilakukan khususnya kepada guru-guru yang bertugas di wilayah perbatasan. Apabila kebutuhan guru perbatasan dipenuhi, harapannya mereka dapat mengajar dengan lebih baik.

"Ini baik guru PNS maupun guru swasta," kata Hetifah menjelaskan.

Langkah penting terakhir yakni melakukan evaluasi terhadap kinerja guru-guru yang telah disertifikasi. Guru yang telah mendapat sertifikat mestinya sudah memenuhi standar dan dapat mengajar dengan lebih baik.

"Karena banyak laporan di daerah, guru yang tersertifikasi jarang masuk kelas," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, menambahkan guru-guru harus dipastikan keamanan ekonominya. Artinya, kata dia seorang guru haruslah mendapatkan tingkat ekonomi yang memadai khususnya di daerah terluar, terpencil dan termiskin.

Guru, lanjut dia juga harus mendapatkan kemudahan akses administrasi terutama di daerah yang akses informasi dan teknologinya belum terjangkau. "Setiap guru dilindungi kebebasan dalam mengutarakan pendapat dalam rangka perbaikan mutu pendidikan, dalam hal karya tulis ataupun kebebasan berpikir," kata Illiza.

Selain itu, guru honorer ke depannya harus lebih dipastikan kesejahteraannya. Guru honorer yang tidak bisa ikut CPNS karena terganjal usia bisa menjadi PPPK. Akan tetapi, pemerintah harus segera merealisasikan hal ini.

"Guru honorer, kesejahteraannya harus diperhatikan terutama upahnya diusahakan tidak di bawah UMR," kata dia lagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement