Kamis 28 Nov 2019 13:50 WIB

DPR Minta Ujian Akhir Nasional Sebagai Kelulusan Dievaluasi

Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Pelajar mengikuti ujian nasional berbasis komputer.  (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelajar mengikuti ujian nasional berbasis komputer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta pemerintah mengevaluasi kembali Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai satu-satunya instrument kelulusan. Pasalnya, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah diseluruh Indonesia.

“Saya mengharapkan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur,” kata Anggota DPR MH Said Abdullah di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga

Menurutnya, UAN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuh di semua sekolah diseluruh Indonesia. Tidak hanya itu, proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32 tahun 2013. Jika hal ini belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UAN dengan sendirinya tidak terpenuhi.

“Maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UAN sebagai satu satunya instrument kelulusan,” ujar dia.

Poltikus senior PDI Perjuangan ini mengatakan yang justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan. Sehingga, evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional.

Dalam situasi ketimpangan antar sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan, antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional  Pendidikan (BSNP) dan UAN.

Ulangan oleh guru di sekolah dinilai Said harusnya menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UAN yang dirancang oleh Kementrian Pendidikan. “Maka, Kementerian Pendidikan harus menentukan grade untuk tiap tiap sekolah, sebagaimana Kementrian Pendidikan menentukan grade di jenjang pendidikan tinggi,” tuturnya.

Said menjelaskan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional. Beleid ini dibuat tahun 2003, pada masa ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia yang kelima. Namun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UAN. Sesuai Pasal 1 ayat 21 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi.

Bahkan didalam SPN, masyarakat diberikah hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. “Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN,” ujarnya.

Selain peserta didik jelas Said, yang perlu di evaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan. Teramat jelas diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.

“Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan nasional muaranya adalah sebagai upaya untuk mencapai standar nasional pendidikan,” kata dia.

Said menyebut, titik krusial dari kegiatan evaluasi dan standar nasional pendidikan adalah pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab UU SPN memandatkan ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam PP.

Karena itu,  DPR perlu memastikan, serta mengevaluasi lebih lanjut apakah PP tentang evaluasi dan standar nasional pendidikan telah dibuat, dan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh SPN, terutama semangat, asas dan prinsip prinsipnya.

“Berpijak atas ketentuan ini, maka ada implementasi pendidikan nasional yang tidak nyambung. Standar nasional pendidikannya belum terpenuhi disemua sekolah, tetapi pelaksanaan evaluasinya yang ditentukan dalam UAN diberlakukan nasional,” ujar dia menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement