REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dana siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) sebesar Rp 109 miliar yang berada dibawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung pada anggaran 2019 tidak bisa dicairkan. Hal tersebut disebabkan penempatan anggaran yang awalnya belanja tidak langsung menjadi belanja langsung sehingga otomatis dana tidak bisa dicairkan.
"Ini kelihatannya ada sedikit miss, ternyata penempatan uang (RMP) bergeser dari belanja tidak langsung pasti hibah sesuai permendagri no 32. Hibah ini pasti di BPKAD, selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balaikota, Jumat (29/11).
Saat ini, menurutnya dana tersebut masuk ke anggaran Disdik Kota Bandung untuk belanja langsung. Ia mengatakan bantuan keuangan di dinas tidak boleh berbentuk uang. Namun harus berbentuk barang dan jasa.
"Kami akan konsultasi ke BPK dan Kemendagri minggu depan. Saya utus kepala BPKAD dan disdik berangkat untuk mendapatkan kepastian," katanya.
Ia mengungkapkan, jika berdasarkan ketentuan tidak bisa dipaksakan maka dana tersebut tahun 2019 tidak bisa dicairkan dan akan menjadi silpa. "Kalau tidak bisa dipaksakan, kita mohon maaf dana tersebut tidak bisa dieksekusi," katanya.
"Yang saya dengar Rp 109 miliar tidak bisa tereksekusi. Saya berharap kalau ada jalan keluar. Ini tidak berimplikasi (kalau tidak dieksekusi), toh uang ada, sasaran ada hanya persoalan posnya," katanya.
Ema mengatakan sejauh ini belum ada putusan terkait anggaran tersebut dan masih berproses. "Jadi silpa karena uang tidak tereksekusi," katanya.